Pemerintah Kota Tangerang kembali meluncurkan bantuan hukum keliling ditahun ini, dengan melibatkan 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan berada di 5 lokasi yang berbeda. Lokasi bantuan hukum keliling tahun ini bertempat di pasar-pasar yang dikelola oleh PD Pasar Kota Tangerang, antara lain 1. Pasar Anyar, 2. Pasar Poris, 3. Pasar Bandeng dan 4. Pasar Jatiuwung, dan juga tahun ini mengambil lokasi di acara car free day. Program ini melayani konsultasi dan pengaduan permasalahan hukum baik itu pidana, perdata maupun pengaduan terhadap pemerintah Kota Tangerang secara gratis.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…
DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…
Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…
Komentar
Alamat email tidak akan dipublikasikan.
Belum ada komentar.