Instruksi Walikota Bulan Ramadhan 1434 H

Dalam rangka memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1434 H ini, Walikota Tangerang menginstruksikan kepada Ka. Satuan Pol PP, Ka. Dinas Perhubungan, Ka. Dinas Indgkop, Camat dan Lurah se Kota Tangerang untuk melakukan penertiban jam buka rumah makan, menutup sementara tempat hiburan, penertiban anak jalanan, gelandangan, pengamen dan pengemis,  penertibkan balapan liar, jalanan rawan kemacetan dan truk tanah, serta penyelenggaraan pasar murah.



Intruksi Walikota Tangerang Nomor 1 Tahun 2013 ini berlaku selama bulan Ramadhan, yaitu sejak tanggal 9 Juli s/d 7 Agustus 2013.

Download Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2013, disini

Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan.

Belum ada komentar.

Informasi Lainnya

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…

Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang
Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang

DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…

No Image
Bapemperda DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Propemperda 2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…

Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU
Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU

Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…