Mulai 30 April 2010 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik resmi berlaku. Konsideran menimbang Undang-Undang ini jelas menyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, sehingga seluruh Badan Publik kini memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik dibawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan. Adapun informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tercantum pada Pasal 17 Undang-Undang ini, adalah sebagai berikut :
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…
DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…
Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…
Komentar
Alamat email tidak akan dipublikasikan.
Belum ada komentar.