Rabu 22 Desember 2010, Pemerintah Kota Tangerang kembali menyelenggarakan Sidang Tindak Pidana Ringan. Sidang yang rutin diselenggarakan setiap bulan, kali ini menyidangkan para pelanggar Perda yang umumnya melanggar Perda No. 18 Tahun 2000 tentang K3 dan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Selain itu, nampak pula 2 (dua) buah truk sampah milik Pemerintah Daerah lain yang disita karena kedapatan membuang sampah di Kota Tangerang, namun saat sidang tidak dihadiri oleh perwakilannya dan disidangkan secara verstek. Pelaksanaan sidang tipiring yang diselenggarakan dalam rangka penegakan hukum di Kota Tangerang diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya, sehingga kondisi Kota Tangerang bisa lebih baik lagi sesuai apa yang dicita-citakan, kata Hary selaku PPTK Kegiatan Tipiring.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…
DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…
Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…
Komentar
Alamat email tidak akan dipublikasikan.
Belum ada komentar.