Pelanggar Perda Disidang Tipiring

Rabu 22 Desember 2010, Pemerintah Kota Tangerang kembali menyelenggarakan Sidang Tindak Pidana Ringan. Sidang yang rutin diselenggarakan setiap bulan, kali ini menyidangkan para pelanggar Perda yang umumnya melanggar Perda No. 18 Tahun 2000 tentang K3 dan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Selain itu, nampak pula 2 (dua) buah truk sampah milik Pemerintah Daerah lain yang disita karena kedapatan membuang sampah di Kota Tangerang, namun saat sidang tidak dihadiri oleh perwakilannya dan disidangkan secara verstek. Pelaksanaan sidang tipiring yang diselenggarakan dalam rangka penegakan hukum di Kota Tangerang diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya, sehingga kondisi Kota Tangerang bisa lebih baik lagi sesuai apa yang dicita-citakan, kata Hary selaku PPTK Kegiatan Tipiring.

Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan.

Belum ada komentar.

Informasi Lainnya

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…

Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang
Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang

DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…

No Image
Bapemperda DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Propemperda 2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…

Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU
Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU

Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…