Pembahasan Raperwal Hibah dan Bansos

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 61 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan suatu aturan yang menjadi landasan serta payung hukum dalam pelaksanaan hibah dan bantuan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan serta Tim Prolegda, BPKD, Dinas Sosial, dan Penyusun Perancang Peraturan Perundang-undangan membahas Rancangan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial

Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan.

Belum ada komentar.

Informasi Lainnya

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…

Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang
Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang

DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…

No Image
Bapemperda DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Propemperda 2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…

Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU
Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU

Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…