Pada tanggal 12 Agustus 2011, Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengamanatkan bahwa peraturan pelaksananya dibuat paling lama setahun setelah diundangkan, sedangkan semua peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Begitu pula semua Keputusan Presiden hingga Keputusan Bupati/Walikota yang sifatnya mengatur dan sudah berlaku sebelum UU ini disahkan harus dimaknai sebagai peraturan asalkan tak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Untuk mendownload Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, silahkan klik disini
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…
DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…
Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…
Komentar
Alamat email tidak akan dipublikasikan.
Belum ada komentar.