Hari ini (19/08/2011) sidang paripurna DPRD Kota Tangerang digelar. Sidang paripurna ini mengagendakan penjelasan Walikota Tangerang atas 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan kepada DPRD Kota Tangerang. Hal ini sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Raperda yang disampaikan adalah :
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…
DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…
Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…
Komentar
Alamat email tidak akan dipublikasikan.
Belum ada komentar.