Tepat pada tanggal 11 Oktober 2010, DPRD bersama-sama Walikota Tangerang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tangerang dengan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Perda ini melarang para perokok untuk merokok di Kawasan Tanpa Rokok (tidak termasuk area di luar pagar), antara lain di:
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…
DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…
Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…
Komentar
Alamat email tidak akan dipublikasikan.
Belum ada komentar.