Perda Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang mengenai Retribusi Daerah akhirnya rampung. Retribusi daerah tersebut diatur dalam 3 (tiga) buah Perda, yaitu Perda Nomor  15  Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Adapun jenis retribusi yang diatur dalam ketiga Perda tersebut adalah sebagai berikut :




A. Perda Nomor 15 Tahun 2011 mengatur mengenai :
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Terminal;
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  4. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  5. Retribus Tempati Rekreasi dan Olahraga.
B. Perda Nomor 16 Tahun 2011 mengatur mengenai :
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
  3. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  4. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  5. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  6. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  7. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
C. Perda Nomor 17 Tahun 2011 mengatur mengenai :
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Retribusi Izin Gangguan;
  3. Retribusi Izin Trayek.

Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan.

Belum ada komentar.

Informasi Lainnya

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…

Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang
Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang

DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…

No Image
Bapemperda DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Propemperda 2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…

Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU
Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU

Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…