Raperda Kependudukan Mulai Dibahas DPRD

Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan mulai dibahas dengan DPRD Kota Tangerang pagi ini (18/05). Dengan mengundang Tim Prolegda, Pansus mempertanyakan mengenai landasan filosofis dan yuridis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini.

Budi D. Arief, SH, MH selaku Tim Prolegda menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi muatan substantif dari Raperda ini yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, antara lain :
  1. Penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
  2. Pencatatan peristiwa penting dilaksanakan berdasarkan domisili;
  3. Pelaporan kematian dilakukan oleh Ketua RT;
  4. Penyebutan KTP menjadi KTP el; dan
  5. Muatan-muatan lokal yang dapat diatur dalam Raperda.
Selanjutnya Pansus akan membahas Raperda ini  bersama  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Tim Prolegda, Kementerian Agama Kota Tangerang dan pihak terkait lainnya, sehingga dapat menghasilkan sebuah peraturan yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak.

Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan.

Belum ada komentar.

Informasi Lainnya

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…

Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang
Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang

DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…

No Image
Bapemperda DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Propemperda 2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…

Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU
Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU

Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…