Sidang Tindak Pidana Ringan Kota Tangerang

Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda)  Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang menyelenggarakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi para pelanggar Perda pagi ini (11/04). Sejumlah pelanggar Perda yang terjaring operasi penegakan Perda dibawa beserta barang bukti ke tempat persidangan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang untuk menjalani persidangan.

Para pelanggar umumnya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, namun terdapat pula seorang pelanggar yang kedapatan menjual minuman keras dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan.

Belum ada komentar.

Informasi Lainnya

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…

Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang
Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang

DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…

No Image
Bapemperda DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Propemperda 2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…

Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU
Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU

Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…