Sidang Tipiring

Sidang Tindak Pidana Ringan kembali digelar oleh Pemerintah Kota Tangerang bersama - sama dengan Unsur Kejaksaan Negeri Tangerang dan Unsur Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (23/12). Aparat dari Kepolisian Pamong Praja menghadirkan beberapa tersangka yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang K3, yang kesemuanya diganjar dengan denda. Selain itu, untuk tersangka pelanggar Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang tidak hadir diproses melalui sidang vresteg atau sidang yang diputuskan tanpa kehadiran terdakwa. Barang bukti yang ada kemudian disita untuk dimusnahkan.

Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan.

Belum ada komentar.

Informasi Lainnya

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…

Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang
Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang

DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…

No Image
Bapemperda DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Propemperda 2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…

Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU
Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU

Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…