Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2010

Pemerintah Kota Tangerang, salah satunya melalui Bagian Hukum mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda yang secara hukum mulai berlaku di tahun 2011 nanti, saat ini mulai disosialisasikan di lingkungan aparatur terlebih dahulu, yaitu di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Hal ini bisa dilihat dari spanduk-spanduk berisi pesan larangan merokok di tempat-tempat strategis di Puspem, antara lain di kantin dan plaza Puspem. Sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya, Bagian Hukum ke depan akan terus melakukan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat, baik melalui website maupun media lainnya antara lain berupa spanduk dan leaflet.

Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan.

Belum ada komentar.

Informasi Lainnya

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan…

Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang
Rapat Bapemperda DPRD Kota Tangerang

DPRDKOTATANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat…

No Image
Bapemperda DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Propemperda 2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah…

Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU
Verifikasi dan Validasi Lapangan PSU

Bagian Hukum mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi lapangan PSU Kunciran Mas Permai RW 12, Kecamatan…